Langgam.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra membantah tanggapan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuranji Kompol Armijon terkait polemik pendampingan terdakwa usia bawah umur yang ditahan di Polsek.
"Menyikapi pernyataan Kapolsek Kuranji atas Somasi LBH Padang pada media Langgam.id pada tanggal 10 Juli 2020 dan di beberapa media lainnya yang menyatakan bahwa penasehat hukum tidak memiliki Surat Kuasa dan kunjungan pada pukul 18.15 WIB adalah sebuah kebohongan serta bentuk penyesatan informasi atas fakta-fakta yang terjadi. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi secara terang benderang," kata Wendra dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, LBH Padang mengajukan somasi terhadap Kapolsek Kuranji. LBH menilai telah terjadi penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum, karena dua advokat LBH Padang yang datang ke Polsek tak diizinkan untuk bertemu dengan klien mereka.
Baca Juga: LBH Padang Somasi Kapolsek Kuranji, Kompol Armijon: Kami Sudah Jalankan Prosedur
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kuranji Kompol Armijon mengatakan, polisi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tahanan di Polsek tersebut, menurutnya, bukan tahanan polisi. Tapi terdakwa yang dititipkan kejaksaan ke Polsek Kuranji. Ia meminta, apabila ada pihak keluarga atau tim kuasa hukum membesuk sesuai jadwal besuk pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Selagi jam besuk tidak masalah. Tapi saya sudah menanyakan kepada anggota, ternyata orang yang mengaku lawyer dari anak ini datang jam 18.15 WIB,” jelasnya.
Armijon mengungkapkan, pihaknya juga telah menanyakan surat kuasa dari pihak yang datang namun tidak mampu menunjukkan. Begitupun surat izin dari kejaksaan juga tidak memiliki. “Mereka tidak bisa menunjukkan dan tidak ada izin dari kejaksaan yang memiliki tahanan ini. Kami sudah menjelaskan, tapi mereka tidak menerima. Jadi kami sudah menjalankan standar operasional prosedur,” tegasnya.
Hal ini dibantah oleh LBH. Menurut Wendra, dua anggota LBH Padang mendatangi Polsek Kuranji untuk bertemu dengan Anak RA (15 Tahun) pada 25 Juni 2020 sekira pukul 11:00 WIB. "Tim LBH Padang menemui petugas jaga saat itu dan memperkenalkan diri sebagai advokat/kuasa Hukum dan menyebutkan dari LBH Padang. Kemudian tim juga menyampaikan maksud dan tujuan mendatangi Polsek Kuranji dimana Advokat mendatangi tahanan anak untuk keperluan pembelaan anak karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan dimulai sidang dalam waktu dekat," ujarnya.
Namun, menurutnya, petugas jaga saat itu langsung menyatakan, “Tidak ada jadwal besuk semenjak Corona.” Petugas juga menyatakan untuk bertemu dengan tahanan harus adanya izin dari yang melakukan penahanan. "Setelah berdebat panjang dengan penjaga di Polsek kuranji, akhirnya kami diizinkan untuk bertemu dengan Anak selama 10 menit saja dan kemudian tim pulang walaupun saat itu, tim belum selesai menjalankan tugasnya," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, tim kembali datang ke Polsek Kuranji pada 2 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pascasidang di Pengadilan Negeri Padang. Tim datang untuk menyiapkan dokumen eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. "Tahanan anak datang sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Kuranji. Kemudian tim menemui penjaga agar dapat bertemu dengan tahanan Anak. Namun kemudian tim tidak diizinkan bertemu dengan tahanan anak dengan alasan ketiadaan jam besuk. Tim menolak alasan tersebut, karena advokat dapat bertemu dengan klien setiap waktu demi kepentingan pembelaan hukum."
Saat itu, kata Wendra, tim LBH menunjukkan surat kuasa yang telah dileges oleh Pengadilan Negeri Padang. "Namun, pihak Polsek Kuranji tetap bersikukuh mesti ada surat izin dari yang instansi yang menahan. Karena tim mesti menyiapkan dokumen persidangan untuk esok harinya, akhirnya tim menyampaikan tidak menerima penolakan itu. LBH akan memprosesnya secara serius."
Tim LBH Padang juga berupaya untuk mengajukan permohonan kepada hakim. Berharap agar memberikan secarik surat bagi kami agar tidak dipersulit menjalankan bantuan hukum bagi anak dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Saat itu, hakim menyatakan tidak pernah ada surat izin yang dimaksud. Bahkan, kami juga berupaya mencari tahu aturan hukum yang dikeluarkan oleh Kepolisian dalam masa pandemi covid-19 ini. Namun, kami tidak menemukannya."
Atas kejadian ini, menurut Wendra, LBH meminta Kapolsek Kuranji berhenti berkelit. Ia juga meminta agar tak menyampaikan informasi kepada publik tanpa didasari pada bukti yang kuat. "Jika Kapolsek ingin menguji secara objektif silahkan buka kembali rekaman CCTV di kantor polsek. Agar diketahui secara pasti kapan 2 orang anggota LBH Padang mendatangi kantor tersebut," ujarnya.
Wendra mengingatkan, advokat juga merupakan penegak hukum layaknya kepolisian yang memiliki tugas dan tupoksinya dalam proses penegakan hukum. "Walaupun saat ini kita menghadapi Covid-19, hak bantuan hukum tidak dapat diabaikan begitu saja. Apalagi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini mestinya menjadi pembelajaran bagi Kepolisian Sektor Kuranji agar dapat meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas petugas dalam menjalankan tugas profesinya ke depan," ujarnya. (*/SS)