Langgam.id-Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menyebutkan, pada 2020 lalu, perekaman e-KTP mencapai 646.140 orang dari target 650.753 orang penduduk wajib ber-KTP. Ini menunjukan, 99 persen lebih warga di Kota Padang sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah sebanyak 4.613 orang. “Lonjakan perekaman e-KTP terjadi saat jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Sumbar tahun 2020 lalu,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edi Hasymi, Senin (1/2/2021) dalam rilisnya di infopublik.id.
Edi Hasymi mengungkapkan, bahwa perekaman e-KTP tersebut sebagian besar didominasi para pemula atau warga yang berusia 17 tahun. Jumlahnya mencapai sekitar 8.000 orang.
Edi Hasymi menjelaskan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut disebabkan beberapa hal. Diantaranya pindah alamat, meninggal dunia dan lainnya. Namun mereka tidak melaporkannya ke Disdukcapil sehingga datanya masih tercatat.
Edi Hasymi mengungkapkan, untuk meningkatkan partisipasi warga untuk melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan turun langsung ke masyarakat. (*/yki)