Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdikbud Padang terbitkan SE baru. Meski begitu, Ombudsman Sumbar akan tetap memproses aduan orang tua siswa terkait SE sebelumnya.
Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait teknis pembelajaran menyikapi kondisi covid-19 hari ini.
Dalam SE baru itu berikan teknis belajar bagi siswa sekolah dasar yang melakukan pembelajaran mandiri di rumah akibat belum melaksanakan vaksinasi.
Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan tetap memproses aduan orang tua siswa terkait SE sebelumnya.
Dimana SE tentang vaksinasi anak itu sempat menuai polemik di kalangan orang tua di Kota Padang.
Dalam SE pertama tertanggal 7 Februari 2022, pembelajaran tatap muka (PTM) hanya diberikan bagi siswa yang sudah divaksinasi.
Poin selanjutnya yaitu bahwa anak yang belum divaksinasi, melakukan pembelajaran mandiri dengan bimbingan orang tua.
Buntut keluarnya aturan itu, orang tua siswa yang tidak setuju, datang berbondong-bondong ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Setidaknya, hingga Jumat (11/2/2022), ada enam aduan yang terdaftar di Ombudsman untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau jumlah per orangan lebih dari 30. Banyaknya orang tua yang mengadukan, menandakan edaran ini berpotensi maladministrasi," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.
Menanggapi terbitnya SE baru, Adel menilai Disdikbud belum menjawab persoalan yang ditenggarai mengabaikan hal anak atas pendidikan. Umumnya, isi edaran yang baru bicara soal pemberian tugas materi.
"Ya, minimalis sekali layanannya, fasilitasi oleh sekolah berupa tugas untuk dikerjakan di rumah," kata Adel kepada langgam.id.
Baca juga: Pemko Padang Terbitkan SE Baru, Orang Tua Jemput Soal ke Sekolah
Namun demikian, Adel mengatakan bahwa Ombudsman akan tetap melanjutkan proses aduan yang telah diterima. "Aduan tetap lanjut," tegasnya.
—