Disdik Sumbar Perpanjang PPDB Online SMA Hingga 8 Juli

Disdik Sumbar Perpanjang PPDB Online SMA Hingga 8 Juli

Halaman Login PPDB Sumbar. (Foto: ppdbsumbar.id)

Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK selama dua hari. Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri menjelaskan perpanjangan jadwal dilakukan sampai Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, pendaftaran di halaman https://ppdbsumbar2020.id tersebut, direncanakan akan ditutup pada Senin (6/7/2020).  "Iya diperpanjang, lihat saja informasi lebih di website, sudah kita umumkan," katanya.

Ia menjelaskan perpanjangan dilakukan dalam rangka merampungkan proses validasi dan verifikasi data, hasil seleksi untuk jalur zonasi, Afirmasi atau Inklusi dan perpindahan Orang Tua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2020 menjadi 9 Juli 2020. Bagi siswa yang mengalami masalah dalam pendaftaran diminta untuk melaporkan ke sekolah yang dituju. Di sana akan ada tim yang akan memberikan.

Sebelumnya perpanjangan juga merupakan rekomendasi dari Komis V DPRD Sumbar saat rapat pada Senin (6/7/2020). Permintaan perpanjangan karena banyaknya laporan dari masyarakat mengalami kesulitan saat mendaftar PPDB.

Baca Juga: DPRD Sumbar Minta PPDB Online SMA Diperpanjang 2 Hari Lagi

Pengumuman bagi yang telah lulus dilakukan pada 9 Juli 2020. Bagi peserta yang lulus dapat mendaftar ulang pada tanggal tersebut sampai 10 Juli 2020. Sementara, bagi pendaftar jalur prestasi dilakukan pada 8 Juli 2020. Pendaftaran tahap ke dua bagi SMA pada 10 Juli dan tahap ke dua bagi SMK 9 Juli.

Dalam pengumuman info di situs PPDB Sumbar disebutkan, penguman hasil ditunda, pertama, dalam rangka proses validasi dan verifikasi peserta, hasil seleksi PPDB 2020 untuk jalur zonasi, Afirmasi/Inklusi dan perpindahan orang tua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2020 menjadi 9 Juli 2020.

Kedua, bagi calon peserta PPDB yang kesulitan mendaftar dapat berkonsultasi dengan panitia PPDB yang berada disekolah yang dituju sebagaimana jadwal terlampir.

Ketiga, bagi calon peserta PPDB yang menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK (kartu keluarga), diminta mengunduh surat pernyataan yang ada pada menu info di website ppdbsumbar.id yang ditanda tangani serta dibubuhi materai 6000 oleh orang tua/wali peserta didik.

Keempat, jika dalam proses validasi dan verifikasi ditemukan keterangan palsu, maka calon peserta didik dicabut hak bersekolah ditempat yang dituju dan orang tua siswa dapat diproses secara hukum. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar