Langgam.id- Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tidak lagi mengeluarkan izin yang dapat merusak hutan di Kabupaten Mentawai.
Rifai mengatakan izin penggunaan hutan selalu berpihak kepada korporasi dan merusak bumi. Harusnya yang keluar dasar legal untuk melindunggi bumi.
"Tetapi yang banyak keluar dasar-dasar legal yang jadi penghancur bumi kita secara bersama-sama," katanya saat Aksi Koalisi Masyarakat Penyelamat Hutan Masa depan Mentawai di Padang, Rabu (22/12/2021).
Ia meneruskan, hari ini hutan Mentawai ditebang, besok semua hutan yang ada di Sumbar bisa hilang dibabat.
"Mari kita mulai embrio perjuangan ini, dari Mentawai untuk Sumatra Barat dan dunia. Ini bukan hanya perjuangan untuk Mentawai tapi untuk seluruh masyarakat Sumatra Barat," katanya.
Ia memohon kepada Dinas Kehutanan Sumbar untuk tidak merusak lagi hutan-hutan Mentawai.
"Kantor ini, tolong jangan rusak lagi apa yang sudah diperjuangkan masyarakat adat Mentawai sejak lama," ucapnya saat aksi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Sementara itu, saat di wawancarai Langgam.id, ia menceritakan bahwa ada masyarakat Mentawai yang tidak setuju dengan keberadaan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
"Ada masyarakat yang tidak setuju berada koperasi berusaha di tanah mereka dan PKKNK yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumbar," ujarnya.
Walau Dinas Kehutanan Sumbar berdalih mereka menerbitkan izin PKKNK atas izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten, itu tidak cukup menjadi alasan. Karena salah satu syarat PKKNK diterbitkan, tidak adanya konflik lahan.
"Nah ketika koperasi masuk masyarakat langsung menolak, itu tandanya ada konflik, berarti apa yang disampaikan koperasi itu bohong," katanya.
Oleh karena itu, Dinas Kehutanan menurutnya harus merevisi kebijakan yang telah mereka keluarkan.
"Dinas Kehutanan harus merevisi kebijakannya. Ada syarat-syarat administratif yang tidak terpenuhi," ucapna. (Rahmadi/Fachri Hamzah).