Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden

Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden

Direktur Pusako Unand Feri Amsari. Foto: Ist

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024.

Langgam.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai tidak tepat adanya penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024.

Menurut dia, hal ini bukan soal apakah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dapat melanjutkan jabatanya atau tidak, namun juga berkaitan dengan sejumlah kepala daerah lainnya.

"Pemerintah menunjuk Pj kepala daerah menurut saya ini tidak tepat, ini berkaitan dengan berbagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat," katanya, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, jika ditunjuk Pj kepala daerah, maka akan ada beberapa masalah dalam konteks demokrasi konstitusional di Indonesia. Masalah pertama, yaitu masa jabatan yang panjang akan menggantikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Hal itu tidak baik karena berbagai program yang diinginkan rakyat bisa saja berbeda  dengan apa yang dilakuka Pj kepala daerah," ujarnya.

Feri melanjutkan, kedua, Pj kepala daerah yang dipilih akan membawa semangat sentralistik karena dipilih dalam naungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden. Hal itu tidak sehat bagi proses dan semangat otonomi daerah yang diatur oleh konstitusi Indonesia.

Menurut dia, pilihan yang tepat pemerintah seharusnya melanjutkan jabatan kepala daerah yang ada saat ini sampai terpilih kepala daerah yang baru. Sebab kalau memilih Pj, maka Pj kepala daerah akan memimpin daerah dalam waktu yang sangat lama.

"Harusnya begitu, tidak serta merta mengikuti ketentuan undang-undang Pilkada dan pemerintahan daerah karena Pj disana tidak dirancang dalam kurun waktu sepanjang itu utk daerah yang sangat banyak," ujarnya.

Menurutnya, pilihan kebijakan yang terbaik yaitu melanjutkan kepala daerah pilihan rakyat yang telah ada. Keputusan seperti ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UUD yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

"Kepala daerah itu harus dipilih secara demokratis. Bukan pilihan Mendagri dan Presiden," pungkasnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah
Pusako UNAND dan ICW Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Pusako UNAND dan ICW Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Kampanye Negatif dan Etika Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Negatif dan Etika Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa ada 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan
Ini 56 Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumbar di Pilkada 2024
PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024
PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024
Gagasan mencari kepala daerah yang dapat melobi pemerintah pusat merupakan gagasan demokrasi yang sesat, atau defisit demokrasi kata ilmuan
Antara Kehendak Rakyat dan Kehendak Pusat