Langgam.id - Penertiban bagan ikan di sepanjang danau Singkarak kawasan Kabupaten Solok, gagal dilakukan. Pasalnya, para pemilik bagan memanas atas aksi yang hendak dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatra Barat (Sumbar) bersama stakeholder terkait.
Hal itu dibenarkan Kepala DKP Sumbar Yosmeri. Menurutnya, pihaknya urung melanjutkan penertiban karena menghindari bentrokan dengan warga pemilik bagan.
Yosmeri mengatakan, pihaknya melakukan aksi penertiban pada Senin (15/7/2019). Tim gabungan juga telah sampai menarik bagan apung ke pinggir danau. Namun, situasi memanas dan pihaknya akhirnya memutuskan untuk berdialog dengan warga setempat.
"Intinya mereka tidak mau. Tapi kami berikan edukasi bahwa penggunakan bagan berdampak terhadap kepunahan ikan bilih danau Singkarak," kata Yosmeri, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, pemilik bagan juga memprotes keberadaan keramba ikan disepanjang danau Singkarak. Mereka juga meminta pihak DKP juga menindak keramba tersebut.
Hanya saja, pihaknya belum bisa menindak keramba. Sebab, aturan yang baru keluar hanya soal bagan. Hal ini sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017.
"Kami juga sudah sosialisasikan ke pemilik bagan. Keramba nantinya juga akan kami tindak. Kami akan panggil pemilik keramba di sepanjang danau," katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penertiban dan memberikan pemahaman yang sama kepada pemilik bagan di danau Singkarak yang masuk wilayah Kabupaten Tanah Datar. (*/RC)