Langgam.id - Dua remaja yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Khatib Sulaiman dibawa ke kantor oleh petugas Satpol PP Kota Padang, Minggu (12/1/2020). Pengatur lalu lintas liar yang sering disebut "Pak Ogah" tersebut, dinilai melanggar ketertiban.
Kasat Alfiadi dalam keterangan tertulis yang dilansir Humas Pemko Padang menyebutkan, tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.
Kedua remaja tersebut tengah membantu kendaraan yang ingin berbalik arah di kawasan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Transmart Padang. Namun kerap ulah mereka tersebut tidak memperlancar arus Lalin malahan semakin macet," sebut rilis itu.
Menurut rilis tersebut, selain dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri, pemilik kendaraan pun was-was jika melewati mereka.
"Personil melakukan patroli, alhasil kembali dua orang diamankan oleh anggota kami pada Minggu pagi, sekira pukul 10.30 WIB."
Di kantor Pak Ogah Jalan Tan Malaka, Padang, keduanya selain diberi arahan dan nasehat juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya.
Menurut Alfiadi, proses terhadap kedua remaja sesuai aturan (Perda) yang berlaku.
Dilansir di akun Facebook resmi Humas Pemko Padang, sebagian masyarakat setuju dengan penertiban itu. Sebagian yang lain tak setuju, karena merasa terbantu dengan pengatur lalu lintas tak resmi tersebut.
Warga meminta Pemko memberi solusi untuk menempatkan petugas dinas perhubungan atau polisi untuk mengatur lalu lintas di titik-titik tertentu pada jam-jam macet. (*/SS)