Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mulai memperlakukan surat edaran larangan mengadakan pesta pernikahan atau baralek pada 9 November 2020. Larangan dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Padang.
Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha akan tetap diberlakukan hingga dua pekan ke depan.
Artinya larangan menggelar pesta pernikahan di Kota Padang mulai hari ini akan tetap diterapkan hingga 22 November 2020. Hal ini disampaikannya saat audiensi dengan Asosiasi Jasa Pesta Padang di Balaikota Padang, Senin (9/11/2020).
"Pelarangan pesta pernikahan demi kepentingan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lokasi pesta rawan jadi tempat penyebaran covid-19," katanya.
Menurutnya klaster Pasar Raya Padang yang sudah terputus dan pernah menjadi klaster penyebaran covid-19 terbesar di Sumatra Barat, juga berawal dari warga yang mengikuti pesta pernikahan.
Surat edaran larangan baralek tersebut diterbitkan pada 12 Oktober lalu. Berdasarkan pantauannya sendiri, masyarakat Kota Padang dalam menggelar pesta pernikahan masih melanggar protokol kesehatan.
"Saya kan juga diundang untuk pergi baralek. Makanya saya datang. Dan saya melihat banyak masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia mencontohkan, pada 8 November kemarin, resepsi pernikahan di Kecamatan Lubuk Begalung, dia melihat banyak tamu dan kedua mempelai tidak menggunakan masker. Di resepsi pernikahan di Kecamatan Padang Timur, tradisi baarak juga banyak yang tidak pakai masker dan tidak menerapkan protokol Kesehatan.
Berdasarkan pantauan Pemko Padang, katanya banyak masyarakat yang memajukan menyelenggarakan pesta pernikahan karena dilarang mulai 9 November 2020.
Ia juga membantah kabar Pemko Padang melakukan konspirasi dengan Gubernur Sumbar terkait tanggal pelarangan itu. Surat edaran tersebut sudah dibuat jauh-jauh hari. Bahkan, gubernur sengaja memajukan resepsi pernikahan anaknya sebelum baralek dilarang di Kota Padang.
"Surat edaran tersebut sudah dirancang jauh-jauh hari, dan diterbitkan pada 12 Oktober," ujarnya.
Ia juga berharap pelaku usaha jasa pesta di Kota Padang bisa mendukung upaya pemutusan covid-19 ini. Dirinya juga sudah melakukan rapat dengan Forkompinda.
"Kesepakatan bersama, kita tidak boleh menggelar pesta pernikahan selama dua minggu ke depan," terangnya.
Menurutnya, bahkan ada perwakilan Forkopimda yang menyarankan surat edaran pelarangan baralek diberlakukan hingga Desember nanti. Tapi, ia tidak setuju karena bisa berdampak pada perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Padang memutuskan surat edaran itu diberlakukan hingga dua pekan ke depan. Diharapkan tren kasus covid-19 Kota Padang sudah melandai dan menurun.
Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan seluruh pelaku usaha pesta dan karyawannya untuk melakukan tes swab.
"Kami juga minta dua minggu ini kita semua untuk melakukan swab. supaya adil. Pelaku usaha saja mau di swab. Nama-namanya tidak akan kami sebar, yang sudah swab kita beri sertifikat," katanya. (Rahmadi/ABW)