Langgam.id - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya nomor urut 1 Panji Mursyidan-Yosrisal (Panji-Yos) siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya usai dilaporkan pada Senin (7/12/2020).
Alkhoviz dari tim kuasa hukum Panji-Yos mengatakan, terkait materi yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Labuan, secara hukum itu sah-sah saja dilakukan. Itu merupakan hak pelapor untuk melaporkan.
"Kita dari kuasa hukum Panji-Yos, menghormati hukum, kita ikuti proses-proses hukum, tapi kita mentaati dan patuhi, sebaliknya juga begitu harusnya, semua harus menghormati, katanya Selasa, (8/12/2020).
Mengenai materi laporan itu, dirinya tidak terlalu mengetahui. Hal itu merupakan hak pelapor. Pihaknya juga bakal mengikuti semua proses hukum nantinya. Soal materi pelaporan pihak pelapor yang lebih tahu. Sampai saat ini pun juga belum ada konfirmasi dan klarifikasi langsung dari pihak pelapor kepada tim Panji-Yos.
"Kita akan ikuti aturan-aturannya, kalau ada pemanggilan kita akan hadir, kita ikuti proses hukumnya kalau memang ada ketentuan yang mesti dilakukan oleh terlapor, kita patuh pada hukum, kita hadapi nanti," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum SR-Labuan melaporkan Panji-Yos ke Bawaslu Dharmasraya. Laporan dilakukan terkait beredarnya rekaman suara yang diduga adalah sdr E yang merupakan orang tua dari sdr Panji Mursyidan Calon Bupati Dharmasraya Nomor Urut 1. Rekaman dengan durasi 2 menit, 16 detik tersebut berisi serangkaian rencana untuk menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan. (Rahmadi/SS)