Digelar 27 November, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap digelar pada 27 November nanti.

Tito mengungkapkan bahwa tidak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.

"Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito dilansir dari infopublik.id, Sabtu (4/5/2024).

Sebelumnyaa, KPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada tanggal 26 Januari 2024 yang lalu.

Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

 11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/yki)

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada