Langgam.id - Seorang pemuda berinisial SA, berusia 21 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Padang Pariaman pada Selasa (25/6/2019) lalu. Demikian dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho dalam keterangan pers bersama Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019,
Pelaku dilaporkan karena diduga meniduri seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, yang berdasar undang-undang masuk kategori anak di bawah umur.
Laporan tersebut menyebutkan, kasusnya berawal pada 13 Februari 2019. Pelaku yang berpacaran dengan korban, diduga menyetubuhi korban saat ia sendiri di rumah.
"Pada saat itu bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin. Pelaku bisa masuk kedalam rumah korban dan dapat melakukan perbuatan itu untuk pertama kalinya," kata Kapolres.
Pelaku disebutkan kemudian memanfaatkan kondisi apabila bibi korban telah tidur. "Maka, pelaku masuk kedalam rumah korban dan melakukan perbuatan tersebut. Naas bagi pelaku, perbuatannya diketahui oleh bibi korban karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar korban pada tanggal 5 maret 2019," ujarnya.
Karena perbuatan tersebut, pelaku kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah diselidiki, jajaran Satreskrim Polres Polres Padang Pariaman kemudian menanngkap pelaku di kawasan Kecamatan Batang Anai.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
Pasal 76D UU itu menyebutkan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ dikenakan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk diperiksa secara intensif oleh unit PPA. (*/SS)