Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan pria yang diduga menyetubuhi anak bawah umur. [Foto: Dok. Polres Pesisir Selatan]

Langgam.id – Warga Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan berinisial A (32) diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan Polres Pesisir Selatan.

“Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Minggu (28/8/2022).

Penangkapan itu dipimpin langsung Kepala Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya. Penangkapan berlangsung Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelaku tak berkutik saat diciduk di kawasan Gor Zeini Zen, Painan Selatan. Dikatakannya, korban merupakan anak perempuan bawah umur.

Kanit PPA Aipda H. Sitanggang mengatakan, dalam memuluskan aksinya, pelaku memaksa dan membujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.

Pencabulan terjadi sekitar pertengahan bulan Desember 2021 di salah satu kampung di Kecamatan Lengayang. Orangtua korban melaporkan kejadian itu 06 April 2022 ke Polres setempat.

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut. Ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang dalam keterangan tertulis Polres Pesisir Selatan.

Dia membenarkan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya, yang digunakan sewaktu memuluskan aksinya.

Baca Juga: Begal Payudara Anak Bawah Umur, Seorang Mahasiswa di Pasaman Barat Diamankan Warga

Pelaku akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 ayat 1 KUHP. Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Pemain baru Semen Padang Maicon Souza
Kabau Sirah Umumkan Transfer Maicon Souza, Pemain Berdarah Brazil
Pemain baru Semen Padang FC Guillermo Fernandez yang merupakan eks penggawa Athletic Bilbao
Resmi Berseragam Semen Padang FC, Mantan Penyerang Bilbao Latihan Perdana di Indarung
Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Serang Asal Jepang 
Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Serang Asal Jepang 
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Babak pertama Semen Padang FC ketinggalan satu gol dari Bhayangkara FC dalam laga pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026,
Semen Padang FC Bakal Cuci Gudang Skuad Hadapi Putaran Kedua