Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan pria yang diduga menyetubuhi anak bawah umur. [Foto: Dok. Polres Pesisir Selatan]

Langgam.id - Warga Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan berinisial A (32) diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan Polres Pesisir Selatan.

"Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Minggu (28/8/2022).

Penangkapan itu dipimpin langsung Kepala Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya. Penangkapan berlangsung Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelaku tak berkutik saat diciduk di kawasan Gor Zeini Zen, Painan Selatan. Dikatakannya, korban merupakan anak perempuan bawah umur.

Kanit PPA Aipda H. Sitanggang mengatakan, dalam memuluskan aksinya, pelaku memaksa dan membujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.

Pencabulan terjadi sekitar pertengahan bulan Desember 2021 di salah satu kampung di Kecamatan Lengayang. Orangtua korban melaporkan kejadian itu 06 April 2022 ke Polres setempat.

"Kasus ini masih didalami lebih lanjut. Ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang dalam keterangan tertulis Polres Pesisir Selatan.

Dia membenarkan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya, yang digunakan sewaktu memuluskan aksinya.

Baca Juga: Begal Payudara Anak Bawah Umur, Seorang Mahasiswa di Pasaman Barat Diamankan Warga

Pelaku akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 ayat 1 KUHP. Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar