Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) kembali menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan dan kericuhan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Masing-masing berinisial DA dan JG. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP).
Sebelumnya, satu mahasiswa berinisial TI telah ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, hingga kini, polisi telah menetapkan sebanyak tiga mahasiswa sebagai tersangka.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal membenarkan penetapan tiga tersangka mahasiswa UNP tersebut. Untuk dua mahasiswa berinisial DA dan JG terlibat aksi pengrusakan di kantor DPRD Sumbar.
“Dua orang mahasiswa melakukan pengerusakan di kantor DPRD, kan kami lihat di CCTV yang mahasiswa ini melakukan aksi pengerusakan,” kata Fakhrizal kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).
Fakhrizal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para mahasiswa yang melakukan aksi pengrusakan. Sampai saat ini total mahasiswa yang telah diperiksa sebanyak 15 orang.
“(Seluruh yang melakukan kerusakan) iya tindak tegas, kan ada aturan. Unjuk rasa diperbolehkan kalau anarkis berhadapan dengan hukum. 15 dimintai keterangan, tiga ditetapkan tersangka,” katanya.
Untuk 13 mahasiswa lainnya, Fakhrizal mengungkapkan masih berstatus sebagai saksi. Namun apabila terbukti terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih kami minta keterangan apabila mereka terlibat dalam aksi kemarin yang anarkis, brutal kami tindakan tegas. Memang tersangka sudah tiga mahasiswa, yang masih dalam pemeriksaan ada 13 orang," pungkasnya. (Irwanda)