Diduga Jadi Tempat Maksiat, 40 Pondok di Pasir Jambak Dibongkar Satpol PP Padang

Puluhan pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, dibongkar oleh

Satpol PP Padang bersama tim gabungan membongkar pondok-pondok yang berada di Pasir Jambak. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Puluhan pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, dibongkar oleh Satpol PP Padang bersama tim gabungan, Sabtu (2/12/2023).

Tim gabungan tersebut yaitu ada dari Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.

Lurah Pasia Nan Tigo, Rendra Arivally mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, jajarannya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.

"Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal 21 November 2023 yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis," ucap Rendra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Sabtu (2/12/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa telah banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut.

Menurut Chandra, masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma -norma di Minangkabau.

"Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri," sebut Chandra.

Ia menjelaskan bahwa saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum dibongkar pemiliknya. Kemudian terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

"Mendapati hal tersebut,terpaksa kita lakukan pembongkaran. Ada sekitar 40 unit pondok yang kita tertibkan, alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut," ujar Chandra.

Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.

"Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang," tutur Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang