Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan mengamankan 70 batang kayu jenis Rasak dan Kruing di daerah Nagari Ampang Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa menyebut, kayu tepatnya ditemukan di dekat Perumnas Alam Asri.
AKP Allan menyatakan, kayu – kayu siap angkut itu diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan atau ilegal Logging dari kawasan hutan yangberada di wilayah tersebut.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, anggotanya langsung melakukan pemasangan garis police (Police Line) di lokasi penemuan kayu tersebut.
“Kayu tersebut diduga hendak diangkut, karena sudah berada ditepi,” kata Kasat Reskrim, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (24/10/2019).
Ditambahkannya, saat ini 70 batang kayu dibawah ke Mapolres Pessel untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,
"Ini adalah bentuk keseriusan jajaran Polres Pessel dalam memberantas illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan," katanya. (*/SS)