Langgam.id-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Padang memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatra Barat (Sumbar) yang di deportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing, Minggu (14/11/2021).
Plh Kepala BP2MI Padang Valerie Cristie Faisal menyebutkan pemulangan PMI bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumbar, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar.
Sembilan PMI Asal Sumbar tersebut termasuk dari 386 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pihak Malaysia pada tanggal 1 November 2021 lalu, karena kedapatan bekerja diwilayahnya tanpa surat-surat resmi atau non prosedural.
"Sembilan warga sumbar ini termasuk rombongan gelombang empat yang dipulangkan pemerintah Malaysia karena mereka termasuk PMI Non Prosedur, mereka dipulangkan pada tanggal 01 November 2021 lalu dan dilakukan karantina di Jakarta Serta sekarang sudah sampai di Sumbar untuk kita pulangkan ke daerah masing - masing," katanya.
Sebelum dipulangkan ke daerah mereka masing - masing, sembilan PMI itu melewati pendataan dan pemeriksaan psikologi di gedung Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional I Sumbar di Padang.
Sembilan PMI asal Sumbar ini berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Padang, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka terdiri dari tiga orang berjenis kelamin perempuan dan enam orang berkelamin laki - laki. Mereka dipulangkan mdiantarkan sampai kerumah masing-masing yang didampingioleh tim.
Sementara itu, Kepala BPPKS Regional 1 Sumbar, Sunarti mengatan dengan kasus pemulangan para PMI Asal Sumbar itu, Pemerintah langsung hadir untuk memberikan kenyamanan terhadap mereka dan menerima secara baik di BPPKS untuk kedatangan dari Jakarta.
"Kemensos RI melalui BPPKS Regional I Sumbar hadir memberikan kenyamanan dan pelayanan terhadap PMI non prosedural dengan kedatangan mereka pada Pukul 02.58 WIB," ucapnya.
Kementerian sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinsos Sumbar dan terus melakukan pendampingan pada sembilan PMI tersebut dalam bentuk penanganan kesehatan pada psikologis mereka agar tidak terganggu.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar akan memberikan pelatihan Kerja dan Usaha kepada mereka yang dipulangkan agar mereka bisa berkegiatan untuk menopang ekonominya.
"Kita akan mencoba memberikan pelatihan kerja serta usaha kepada mereka agar bisa berkegiatan sesampai di daerah masing - masing, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak BLK untuk peningkatan keterampilan kerja mereka," Kata Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Sumbar, Sri Rizki.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan di luar negeri nanti.
Dengan melalui prosedur yang ditetapkan, salah satunya mendapatkan informasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui BP2MI Padang , dengan harapan para PMI akan mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari negara agar bisa bekerja secara baik untuk peningkatan ekonomi keluarga.