Didampingi Istri dan Anak, Epyardi Asda Mencoblos di TPS 006 Singkarak

Didampingi Istri dan Anak, Epyardi Asda Mencoblos di TPS 006 Singkarak

Calon Gubernur Sumbar Epyardi Asda usai menyalurkan hak pilih. (Foto: Dok. Tim)

Langgam.id – Calon Gubernur Sumbar nomor urut 2, Epyardi Asda menyalurkan hak pilihnya di TPS 006 Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Epyardi didampingi istrinya, Emiko Epyardi (calon Bupati Solok), dan anaknya, Athari Ghauti, Anggota DPR RI, turut mengimbau masyarakat Sumbar untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada agar berjalan dengan aman dan damai.

"Mari kita semua berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kedamaian Pilkada 2024," ajaknya, dikutip Rabu (27/11/2024).

Sementara itu, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mahyeldi, bersama istrinya, Harneli Bahar, menyalurkan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kampus STISIP Imam Bonjol, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (27/11/2024)

Mahyeldi tiba di TPS sekitar pukul 08.40 WIB mengenakan kemeja biru dengan variasi merah muda, sementara Harneli Bahar mengenakan baju kurung senada dengan jilbab biru. Setelah tiba, keduanya langsung mendaftarkan diri untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilkada) 2024.

Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, berharap agar pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar tanpa adanya pemungutan suara ulang. "Kita juga berharap partisipasi masyarakat lebih banyak, apalagi hari ini libur," ujar Mahyeldi setelah menggunakan hak pilihnya. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota