Langgam.id - Warga di Kabupaten Pasaman membawa paksa jenazah anggota keluarga mereka dan menolak pemakaman dengan protokol kesehatan covid-19. Belakangan diketahui pasien tersebut ternyata positif covid-19,
Direktur RSUD Lubuk Sikaping Yong Marzuhaili mengatakan, jenazah pasien suspek covid-19 itu dibawa paksa pihak keluarga pada Kamis (5/11/2020). Ketika itu, hasil tes swab jenazah belum diketahui.
“Pagi ini, kami menerima hasil pemeriksaan Pusat Diagnostic dan Pusat Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand Padang Nomor : 381/11/PDRPI/FK-2020 tanggal 6 November 2020 tentang Hasil Pemeriksaan covid-19 oleh RSUD Lubuk Sikaping pemeriksaan pada tanggal 5 November 2020 dan pasien yang meninggal kemarin yang berinisial Z, dinyatakan positif covid 19”, kata Yong, Jum'at (6/11/20).
Yong menambahkan, pasien berinisial Z itu merupakan warga Sungai Tamang, Kecamatan Bonjol. Pasien tersebut seharusnya dikebumikan dengan melaksanakan protokol covid-19, karena sebelum dirawat pihak keluarga telah menandatangi surat pernyataan rawatan.
“Dengan kejadian ini, Tim Satgas Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Kabupaten Pasaman menurunkan Tim Kesehatan untuk melakukan tracking dan pengambilan sample swab kepada pihak keluarga dan warga yang sempat berkontak erat dengan pasien positif covid yang meninggal dan berharap pihak keluarga dan warga yang berkontak erat dapat bekerjasama dengan baik guna memutus rantai penyebaran covid," ujar Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Pasaman, Rahadian Suryanta.
Ketua Koordinator komunikasi dan informasi Publik Satgas Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Kabupaten Pasaman, Williyam Hutabarat menyampaikan, bahwa terjadi penambahan pasien positif covid sebanyak 2 orang warga pasaman, keduanya adalah Pasien rawatan pada RSUD Lubuk Sikaping, dan 1 telah meninggal dunia kemarin.
“Dengan demikian, total warga masyarakat yang terkonfirmasi Positif 151 orang dengan rincian, sembuh 93 orang, dirawat di RSUD 9 orang, meninggal 7 orang dan isolasi mandiri 42 orang," tutur Williyam. (Dian/ABW)