Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat petani di daerah itu untuk mengasuransikan ternaknya, guna pengalihan risiko. Sehingga jika terjadi kegagalan petani tidak merugi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Yulfiardi mengatakan usaha peternakan memiliki berbagai risiko kematian di antaranya kecelakaan, bencana alam dan wabah penyakit yang bisa merugikan peternak.
"Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah memberikan fasilitasi pengalihan risiko berupa asuransi pertanian. Pemerintah bantu bayar preminya sebesar 80 persen," katanya dikutip dari laman resmi pemda, Selasa (24/11/2020).
Ia mengatakan perlindungan risiko untuk peternak itu sesuai dengan UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
“Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dan asuransi ternak ini termasuk dalam bagian asuransi pertanian,“ jelasnya.
Yulfiardi mengatakan daerahnya merupakan salah satu sentra peternakan di Sumatra Barat sehingga asuransi ternak dinilai sangat melindungi peternak dari risiko kerugian.
“Saat ini khusus untuk ternak sapi dan kerbau pemerintah telah meluncurkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK). Dengan biaya yang sangat ringan, asuransi ini mampu memberi perlindungan terhadap usaha peternakan masyarakat yang mengalami kematian, potong paksa maupun pencurian,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat ikut program asuransi ternak karena memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat khususnya peternak. Bagi yang berminat silakan menghubungi petugas pertanian kecamatan seperti penyuluh pertanian dan petugas peternakan dan kesehatan hewan setempat.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Tanah Datar Varia Warvis menambahkan target AUTSK Kabupaten Tanah Datar tahun 2020 ini sebanyak 400 ekor sapi dan kerbau dan realisasi sampai awal bulan November 2020 sebanyak 512 ekor dengan rincian 494 sudah ada SK DPD (Daftar Peserta Definitif) dan 18 ekor masih dalam proses penerbitan polisnya.
Adapun premi asuransi untuk sapi dan kerbau sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp 10.000.000 per ekor, yaitu sebesar Rp200.000 per ekor per tahun.
“Besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20 persen atau Rp40.000 per ekor per tahun, sangat membantu peternak,” katanya.
Sementara klaim yang sudah dibayarkan oleh pihak Jasindo di daerah itu sampai bulan November 2020 sebanyak 5 ekor.
“Klaim sapi yang mati 3 ekor milik peternak Hasnefi Kelompok Taruna Harapan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Emas, Tomy Anugrah Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dan Yastuti Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Emas dengan klaim masing-masing sebesar Rp10.000.000. Serta klaim sapi yang potong paksa 2 ekor, milik peternak Yos Abrar Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dan Tomy Anugrah Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dengan klaim masing-masing sebesar Rp7.000.000,” jelas Varia. (*/HFS)