Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No. 32/2024, Salah Satunya Mantan Ketua AJI

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No. 32/2024, Salah Satunya Mantan Ketua AJI

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH. MS (Foto: Dok. Dewan Pers)

Langgam.id – Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang akan menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2024. Beberapa nama yang terpilih di antaranya adalah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta. Timsel ini telah menyelesaikan proses seleksi dengan mengundang semua pihak secara terbuka, melakukan seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), dan melakukan wawancara sebelum akhirnya memilih 11 anggota Komite.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa penetapan Komite ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia. “Kami berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujar Ninik. Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Komite yang baru dibentuk ini terdiri dari lima orang yang mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima ahli dari Kemenko Polhukam, dan satu orang perwakilan dari Kementerian Kominfo. Penetapan ini juga telah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken oleh Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, yang mencakup nama-nama anggota Komite dari Kemenko Polhukam beserta kapasitas masing-masing.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Dokumen-dokumen ini mencakup kerangka dan mekanisme kerja Komite, tata kelola Komite, SOP mediasi pengawasan, perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Semua dokumen ini akan menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

Berikut daftar lengkap anggota Komite:

Unsur Dewan Pers:

  1. Alexander Carolus Suban
  2. Fransiskus Surdiarsis
  3. Herik Kurniawan
  4. Sasmito Madrim
  5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar:

  1. Ambang Priyonggo, MA
  2. Damar Juniarto
  3. Dr. Guntur Syahputra Saragih
  4. Indriaswati Dyah Saptaningrum
  5. Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah:

  1. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yaitu Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, serta dua cadangan dari Kemenko Polhukam, yaitu Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi dan Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, SIP, MSi.

Langkah strategis ini diambil Dewan Pers untuk memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Imbas BBM Nonsubsidi Naik Tinggi, Mobil Mewah Pilih Antre Biosolar di SPBU Padang
Imbas BBM Nonsubsidi Naik Tinggi, Mobil Mewah Pilih Antre Biosolar di SPBU Padang
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Pertamina Blokir Ratusan Barcode Kendaraan di Sumbar, Indikasi Transaksi Palsu BBM
Pertamina Blokir Ratusan Barcode Kendaraan di Sumbar, Indikasi Transaksi Palsu BBM
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Solar Langka, Dinas ESDM Sumbar Dorong Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran