Departemen HTN Unand Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Batu Bajanjang

Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali menyelenggarakan program Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada Rabu (28/5/2025) lalu, Tim Departemen HTN yang pada program Pengabdian kali ini dipimpin oleh Sekretaris Departemen, Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., LL.M., melakukan pelatihan penyusunan peraturan nagari kepada masyarakat dan perangkat nagari di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya sebagai ketua penyelenggara, Beni menekankan pentingnya hubungan erat antara perguruan tinggi dengan masyarakat, yang dalam konteks ini, bersama-sama saling bahu-membahu menciptakan tatanan masyarakat sadar hukum dari tingkat nagari.

“Terutama bagi Departemen HTN, masyarakat sadar hukum juga merupakan sebuah keadaan di mana masyarakat memahami hak mereka untuk turut aktif berpartisipasi dalam pembentukan peraturan di tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa yang di Sumatera Barat disebut sebagai nagari”, kata Beni, dalam keterangan tertulisnya.

Kegiatan ini menghadirkan dosen Departemen HTN UNAND yang juga merupakan pakar hukum tata negara di bidang Ilmu Perundang-undangan, Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam paparannya, pakar hukum tata negara yang telah malang melintang di panggung nasional ini memaparkan pentingnya pelibatan seluruh unsur masyarakat nagari dalam pembentukan peraturan nagari. Konsep yang dalam kajian Hukum Tata Negara dikenal sebagai meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna itu, mengharuskan terakomodasinya seluruh aspirasi masyarakat, dan tidak sekadar melalui politik representasi yang dijalankan secara prosedural melalui wakil-wakil masyarakat di Badan Musyawarah Nagari. Namun seyogianya mesti mengakomodir aspirasi secara substansial di tengah masyarakat.

Dalam literatur hukum dan pemerintahan, peraturan desa atau peraturan nagari dikenal sebagai peraturan perundang-undangan dalam posisi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat di daerah. Otonomi daerah juga berperan besar dalam paradigma pembentukan peraturan nagari yang memberi kedudukan vital bagi Wali Nagari dan Badan Musyawarah Nagari dalam pembentukan peraturan nagari.

“Selain melalui program Kuliah Kerja Nyata yang diselenggarakan dua kali dalam setahun, Unand juga selalu mengutus para akademikus dari kampusnya untuk masuk ke tengah masyarakat guna membangun Indonesia dari unsur terkecil yang menyusun definisi negara, yakni rakyat”, uja Arfiani, SH., M.H., yang merupakan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNAND.

Salah satu dosen Departemen Hukum Tata Negara UNAND, M. Nuruf Fajri, S.H., M.H., menambahkan, kunjungan yang bertajuk Pengabdian Kepada Masyarakat ini tidak sekadar kunjungan sekali selesai. “Kami (Departemen HTN) sangat berharap kerjasama ini akan terjalin secara terus menerus dan tidak hanya sebatas pendampingan penyusunan peraturan nagari, namun juga bisa bersalin rupa dengan bentuk kerjasama lainnya yang dapat membangun bangsa ini dari nagari”.

Akademikus yang juga dikenal sebagai aktivis dan kerap menyumbangkan pikiran-pikiran bernasnya melalui esai-esai di media massa lokal dan nasional ini sangat berharap terjalinnya kerjasama dalam berbagai aspek di bidang hukum dan pemerintahan. (*/SS)

Baca Juga

Didampingi Dosen FH Unand, Nagari Cubadak Kejar Target Pengelolaan Sampah Mandiri 2028
Didampingi Dosen FH Unand, Nagari Cubadak Kejar Target Pengelolaan Sampah Mandiri 2028
FH Unand Dampingi Pembentukan Pernag Kawasan Wisata Ramah Disabilitas di Painan
FH Unand Dampingi Pembentukan Pernag Kawasan Wisata Ramah Disabilitas di Painan
Dies Natalis ke 72, Fakultas Hukum Unand Luncurkan 8 Judul Buku
Dies Natalis ke 72, Fakultas Hukum Unand Luncurkan 8 Judul Buku
Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri
Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan.
Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode
Gelar Wisuda ke-83, 230 Lulusan ITP Siap Bersaing di Dunia Kerja
Gelar Wisuda ke-83, 230 Lulusan ITP Siap Bersaing di Dunia Kerja