Langgam.id - Debat publik untuk Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Padang Panjang direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
KPU Padang Panjang pun sudah menetapkan jadwal debat publik untuk Cawako dan Cawawako pada Pilkada 2024. Yaitu 23 Oktober, 6 November dan 21 November yang digelar di Padang Panjang pada malam hari.
Sedangkan untuk Rapat Umum dijadwalkan pada 21-23 November untuk pasangan calon (paslon).
“Untuk tempat pelaksanaan debat publik kita masih mencari lokasi yang tepat dan sesuai dengan jadwal yang sudah kita rencanakan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi pada Selasa (8/10/2024).
"Kita berharap pada pelaksanaan debat ini kondisi tetap damai dan kondusif,” sambungnya pada konferensi pers Tahapan Kampanye, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di Gazuma Mart, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Masnaidi menyebutkan, bahwa debat pertama 23 Oktober khusus debat cawako. Kemudian debat kedua 6 November khusus debat cawawako dan pada 21 November adalah debat paslon.
Masnaidi mengungkapkan bahwa tahapan kampanye sudah dimulai dari 25 September lalu hingga 23 November mendatang.
Ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, di antaranya selebaran, poster, pamflet dan lainnya.
Masing-masing paslon, terangnya, akan mendapatkan 3.325 buah selebaran. Lima buah baliho yang berisi ketiga paslon. Umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan. Spanduk dua buah per kelurahan masing-masing paslon.
"Masing-masing paslon boleh mencetak 200 persen dari APK ini dan tidak boleh lebih. Bahan kampanye ini akan diserahkan ke paslon untuk disebarkan. Sedangkan baliho, spanduk dan umbul-umbul akan dipasang sendiri oleh KPU,” tuturnya.
Selain bahan kampanye dan APK, kata Masnaidi, KPU juga memfasilitasi iklan di media cetak satu lembar dan elektronik, direncanakan mulai 10-23 November mendatang.
“Untuk elektronik bahan kampanye kita dari masing-masing paslon, selanjutnya kita verifikasi dan akan ditayangkan di media elektronik. Selain difasilitasi KPU dan dari masing-masing paslon, kampanye juga bisa dilakukan pihak ketiga seperti event organizer dan lainnya. Namun harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Masnaidi. (*/yki)