DataLanggam - Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat memiliki lahan seluas 808 hektare. Pemanfaatan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sawah: 10 hektare.
b. Pertanian Bukan Sawah: 125 hektare (termasuk hutan negara). Sebanyak hektare terdiri dari:
- Tegal/Kebun: 8 hektare
- Ladang/Huma: 4 hektare
- Perkebunan: -
- Ditanami Pohon/Hutan Rakyat: 5 hektare
- Padang Rumput: 2 hektare
- Sementara Tidak Diusahakan: 40 hektare
- Lainnya: 66 hektare (dalam kategori ini termasuk: tambak, kolam, empang, dan lain-lain)
Baca Juga: Data Lahan Kota Padang, Sumatra Barat
c. Bukan Pertanian: 673 hektare
Masuk dalam kategori ini semua lahan yang tidak dipakai untuk pertanian, lahan pemukiman, lahan untuk jalan, saluran, lapangan olah raga, lahan yang tak bisa ditanami karena tandus, berpasir atau terjal dan lahan non-pertanian lainnya.
Sumber: Luas Lahan Menurut Penggunaannya di Provinsi Sumatera Barat 2016, BPS Sumatra Barat