Langgam.id - Pandemi virus corona alias Covid-19 di Sumatra Barat memberikan dampak signifikan terhadap sektor pembiayaan. Sekitar Rp15,35 triliun plafond kredit dari 304.052 nasabah bank dan leasing di daerah itu ikut terdampak dan berpotensi gagal bayar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat Misran Pasaribu mengatakan dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan di Sumbar cukup berperanguh, terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil di bidang pariwisata dan turunannya.
"Di Sumbar sangat terpengaruh. Data kami yang terdampak Covid mencapai 304.052 nasabah perbankan dan leasing dengan total outstanding pembiayaan Rp15,35 triliun," katanya, Jumat (3/7).
Dari jumlah itu, imbuhnya, lebih dari setengahnya sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit.
Ia merinci, dari total jumlah nasabah terdampak tersebut, data per 22 Juni 2020 sebanyak 253.211 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp11,13 triliun mengajukan penundaan cicilan, namun yang disetujui oleh perbankan dan perusahaan multifinance baru sebanyak 172.875 debitur dengan total pinjaman Rp9,55 triliun.
"Belum tentu semua debitur yang mengajukan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usahanya menurut penilaian bank maupun leasing," katanya.
Misran menyebutkan OJK hanya sebatas mengatur maksimal waktu penundaan yaitu selama 1 tahun dengan besaran pinjaman maksimal Rp10 miliar. Sedangkan, teknis penundaan pembayaran angsuran diatur oleh masing-masing lembaga keuangan.
"Waktunya sampai Maret 2021. Jadi ada yang dapat keringanan penundaan cicilan selama 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat atau pelaku usaha yang merasa pendapatannya terdampak akibat Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran cicilan kepada bank atau leasing penyalur pinjaman, sehingga meringankan beban pelaku usaha. (HF)