Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!

Samsat Padang. (Dok.Istimewa)

Samsat Padang. (Dok.Istimewa)

Langgam.id – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tak lagi harus antre panjang di kantor Samsat induk untuk membayar pajak tahunan.

Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menghadirkan berbagai lokasi pelayanan alternatif agar wajib pajak tak repot ke kantor Samsat Padang.

“Kami telah menyediakan tempat pembayaran pajak di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau dikunjungi masyarakat,” kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal dan Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, Senin (15/12/2025).

Kantor Samsat Padang berada di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Di pusat layanan utama ini, masyarakat bisa mengurus berbagai layanan penting; mulai dari pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, hingga layanan administratif seperti balik nama dan mutasi kendaraan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 masih berlangsung hingga 30 Desember 2025. Dalam periode terbatas ini, masyarakat mendapatkan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga menggelar pemutihan tahap pertama melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 yang berlaku pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui program akhir tahun, pemerintah memberikan enam keuntungan utama, antara lain pembebasan seluruh tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi, diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang, serta diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan tersebut. “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini. Ini adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan,” ujarnya.

Sementara itu, pada pemutihan pertengahan tahun, Pemprov Sumbar juga memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak, denda keterlambatan, denda SWDKLLJ, serta penghapusan BBNKB ke-2 dan pajak progresif.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, dengan catatan kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. (**)
Layanan Samsat Padang juga hadir di sejumlah pusat perbelanjaan. Gerai Samsat Corner Transmart Padang misalnya, yang berlokasi di Transmart Padang, Kecamatan Padang Utara. Ada pula Gerai Samsat & SIM Padang beroperasi di Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat.

Layanan serupa juga tersedia di Christine Hakim Idea Park dan Basko City Mall lantai 3. Kedua lokasi ini resmi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan.

Untuk waktu operasional, gerai Samsat umumnya buka pada hari kerja mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, serta Sabtu pukul 11.00–12.00 WIB.

Pilihan lain yang tak kalah praktis adalah layanan Drive Thru Samsat Padang yang berlokasi di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat. Layanan ini beroperasi Senin hingga Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ tanpa harus turun dari kendaraan.

“Kalau memperpanjang STNK lima tahunan, mutasi kendaraan, memang harus ke kantor Samsat,” kata Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama.

Untuk layanan pajak tahunan di gerai Samsat, persyaratan umumnya meliputi, E-KTP asli sesuai data STNK, STNK asli dan nota pajak (SKPD) asli.

Baca Juga

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon dan jajarannya menyerahkan bantuan bencana ke Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Jumat (12/12/2025). (FOTO: Istimewa]
Gerak Cepat Bapenda Sumbar Jalankan Instruksi Gubernur, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Solok
Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!
Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif
Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif
Temui Ombudsman, Dirlantas Polda Sumbar Janji Berantas Pungli di Samsat
Temui Ombudsman, Dirlantas Polda Sumbar Janji Berantas Pungli di Samsat