Langgam.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat. Kedua aturan tersebut sudah diundangkan pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Dua aturan tersebut, yakni pertama, Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan.
“Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri," katanya.
Jadi, menurutnya, mekanisme formulasi penetapan tarif serta penetapan tarif batas atas dan bawah yang sebelumnya dalam satu aturan, saat ini dibuat terpisah.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.
“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan aturan baru tersebut masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan bawah seperti aturan sebelumnya.
“Ada ketentuan baru, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat. Airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” kata Isnin.
Isnin mengatakan, di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.
Berikut rincian daftar tarif atas dan bawah (dalam rupiah), dari dan menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang dalam aturan tersebut ditulis sesuai kode penerbangan resmi, Padang:
Pesawat Propeler Di Bawah 30 Seat:
Batam : 2.845.000 - 996.000
Bengkulu : 2.766.000 - 968.000
Dumai : 1.928.000 - 675.000
Gunung Sitoli: 2.565.000 - 898.000
Jambi : 2.666.000 - 933.000
Kerinci : 1.701.000 - 595.000
Medan (Kualanamu) : 3.182.000 - 1.114.000
Muko-Muko : 1.357.000 - 475.000
Palembang : 3.393.000 - 1.188.000
Pekanbaru : 1.588.000 - 556.000
Rengat : 1.509.000 - 528.000
Sibolga : 1.991.000 - 697.000
Silangit : 2.395.000 - 838.000
Sipora (Rokot) : 1.991.000 - 697.000
Tanjung Balai Karimun : 2.527.000 - 884.000
Tanjung Karang : 4.192.000 - 1.467.000
Tanjung Pinang : 3.044.000 - 1.065.000
Pesawat Propeler Lebih dari 30 Seat:
Banda Aceh : 2.499.000 - 875.000
Batam : 1.390.000 - 487.000
Bengkulu : 1.370.000 - 480.000
Dumai : 1.018.000 - 356.000
Gunung Sitoli : 1.270.000 - 445.000
Jakarta : 2.608.000 - 913.000
Jakarta (Halim): 2.650.000 - 928.000
Jambi : 1.320.000 - 462.000
Kerinci : 898.000 - 314.000
Medan (Kualanamu): 1.555.000 - 544.000
Muko-Muko : 723.000 - 253.000
Kertajati : 3.028.000 - 1.060.000
Palembang : 1.657.000 - 580.000
Pekanbaru: 838.000 - 293.000
Rengat : 812.000 - 284.000
Sibolga : 1.051.000 - 368.000
Silangit : 1.186.000 - 415.000
Sipora (Rokot) : 549.000 - 192.000
Tanjung Balai Karimun : 1.252.000 - 438.000
Tanjung Karang : 2.015.000 - 705.000
Tanjung Pandan : 2.366.000 - 828.000
Tanjung Pinang : 1.487.000 - 520.000
Pesawat Jet
Banda Aceh : 1.635.000 - 572.000
Bandung : 1.660.000 - 581.000
Batam : 1.087.000 - 380.000
Bengkulu : 1.017.000 - 356.000
Denpasar : 2.711.000 - 949.000
Dumai : 743.000 - 260.000
Gunung Sitoli: 951.000 - 333.000
Jakarta : 1.706.000 - 597.000
Jakarta (Halim): 1.625.000 - 569.000
Jambi : 984.000 - 344.000
Kerinci : 669.000 - 234.000
Kertajati: 1.651.000 - 578.000
Makassar: 3.088.000 - 1.081.000
Medan (Kualanamu): 1.202.000 - 421.000
Muko-Muko : 531.000 - 186.000
Palembang: 1.274.000 - 446.000
Pekanbaru: 632.000 - 221.000
Rengat : 583.000 - 204.000
Semarang : 1.979.000 - 693.000
Sibolga : 764.000 - 267.000
Silangit : 895.000 - 313.000
Sipora (Rokot) : 431.000 - 151.000
Surabaya : 2.250.000 - 788.000
Tanjung Balai Karimun : 938.000 - 328.000
Tanjung Karang : 1.489.000 - 521.000
Tanjung Pandan : 1.548.000 - 542.000
Tanjung Pinang : 1.154.000 - 404.000
Yogyakarta : 2.059.000 - 721.000
(*/SS)