Langgam.id - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 18 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) mulai hingga 23 Agustus 2021.
Ketetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 18 daerah tersebut adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto dan Kota Solok.
Kemudian Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.
Sejumlah aturan pembatasan tetap sama dengan periode sebelumnya. Namun, ada sedikit penyesuaian untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3
Berikut aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 di 18 kabupaten kota di Sumbar:
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.