Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye

KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Padang beberapa waktu lalu. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024.

SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.

Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK.

Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang:

1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang

2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang

3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum

4. Sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat

Kemudian KPU Padang juga menetapkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut:

1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang

2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan

3. Komplek rumah ibadah

4. Komplek Fasilitas pemerintah

5. Taman di Kota Padang

6. Alat pengatur isyarat lalu lintas

7. Trotoar

8. Pohon-pohon

9. Tiang listrik/telepon

10. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Kemudian, dalam SK itu disebutkan bahwa larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. (*/yki)

Baca Juga

Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok