Daerah Didorong Aktif Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia

Minangkabau adalah salah satu kelompok etnis terbesar di Indonesia yang berasal dari Sumatra Barat, terkenal dengan kekayaan budaya, bahasa

Muhammad Ihsan. (Foto: Dok. Penulis)

Langgam.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Langkah ini memperkuat peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam peluncuran resmi Permendikdasmen di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Jakarta. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah bisa mengusulkan program pengawasan bahasa ini ke dalam RAPBD. Kita butuh satu semangat yang sama, satu kapal untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bangsa,” ujar Tito, dilansir dari InfoPublik, Minggu (27/4/2025).

Melalui Permendikdasmen ini, kepala daerah — dari gubernur hingga wali kota dan bupati — didorong untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi dan ruang publik.

Menurut Tito, bahasa Indonesia harus tetap menjadi bahasa utama dalam pelayanan publik, pendidikan, dan kegiatan resmi, meskipun bahasa daerah tetap dihargai sebagai kekayaan budaya nasional.

“Bahasa daerah penting, tapi dalam acara resmi, bahasa Indonesia harus diutamakan. Ini tentang identitas dan persatuan,” tegasnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyampaikan dukungannya atas peluncuran pedoman ini. Ia menilai peraturan tersebut menjadi penguat pelaksanaan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, terutama di tingkat daerah.

Ia mengkritisi kebiasaan mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan dan ruang publik, yang menurutnya membuat masyarakat kehilangan kebanggaan terhadap bahasa sendiri.

“Mari kita utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing sesuai semangat Trigatra Bangun Bahasa,” ujarnya.

Hetifah juga menegaskan kesiapan DPR RI dalam mensosialisasikan dan melakukan pembinaan langsung ke daerah-daerah, agar pengutamaan bahasa Indonesia benar-benar diterapkan secara konsisten di berbagai lini.

Dukungan Kemendagri dan DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan penggunaan bahasa Indonesia tak hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan — terutama di daerah.

Melalui kolaborasi yang sinergis antara pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan pedoman ini diharapkan dapat memperkuat identitas nasional dan membentuk budaya berbahasa yang bangga, tertib, dan bermartabat. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pastikan Program Latihan Atlet Tetap Optimal, KONI Sumbar Evaluasi Pelatprov
Pastikan Program Latihan Atlet Tetap Optimal, KONI Sumbar Evaluasi Pelatprov
LAZ Alumni FK Unand Ajak 127 Anak Yatim Belanja Pakaian Lebaran
LAZ Alumni FK Unand Ajak 127 Anak Yatim Belanja Pakaian Lebaran
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Kisah Mukhni, Orang Tanjung Barulak yang Menjadi Dosen dan Guru Mengaji di Malaysia
Kisah Mukhni, Orang Tanjung Barulak yang Menjadi Dosen dan Guru Mengaji di Malaysia
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Wako Padang Tutup Kegiatan Pesantren Ramadan di Masjid Raya Al Munawwarah Nanggalo
Wako Padang Tutup Kegiatan Pesantren Ramadan di Masjid Raya Al Munawwarah Nanggalo