Cuti Pilkada, Sejumlah Kepala Daerah di Sumbar Tinggalkan Rumah Dinas

Cuti Pilkada, Sejumlah Kepala Daerah di Sumbar Tinggalkan Rumah Dinas

Ilustrasi - Bupati Dharmasraya di rumah dinas bupati. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id - Ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada Desember 2020, sejumlah kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) menjalani masa cuti hingga sehari sebelum pemilihan. Seiring masa cuti tersebut, beberapa kepala daerah juga sudah meninggalkan rumah dinas, di antaranya Wali Kota Padang Mahyeldi dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Sebagaimana diketahui, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur dalam pilkada Sumbar. Sementara, Sutan Riska maju lagi sebagai calon bupati dalam pilkada di Kabupaten Dharmasraya.
.
Baca Juga: Kepala Daerah Cuti Pilkada, Gubernur Sumbar Lantik 8 Pjs Bupati dan Wali Kota

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di akun resmi facebook nya mengatakan, meninggalkan rumah dinas pada Jumat (25/9/2020) pagi. "Hari ini, saya apel gabungan terakhir sebelum cuti sementara sampai tanggal 5 Desember nanti. Saya titipkan roda pemerintahan kepada Plt bupati terutama kepada seluruh pegawai Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya," katanya.

Menurut Sutan Riska, dari rumah dinas, ia kembali ke kediaman pribadi. "Selain itu, hari ini, saya juga akan meninggalkan rumah dinas bupati dan kembali ke kediaman pribadi di Sungai Rumbai. Alhamdulillaah, di pagi yang cerah ini diiringi hujan yang menyejukkan," tuturnya.

Sama dengan Sutan Riska, Wali Kota Padang Mahyeldi meninggalkan rumah dinasnya di Jalan A.Yani Nomor 11 pada Jumat malam (25/9/2020). Saat meninggalkan rumah dinas, Mahyeldi didampingi istri Ny. Harneli Bahar dan 2 orang putrinya yang tengah berada di rumah. Ia membawa 2 buah koper yang berisikan baju dan keperluan pribadi.

Humas Pemko Padang merilis, prosesi meninggalkan rumah dinas ditandai pemulangan kunci pintu rumah dinas oleh Wali Kota Mahyeldi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Padang Budi Kurniawan. Turut menyaksikan Kasubag Komunikasi Pimpinan Faisal Siregar dan Kasubag Protokol Suzi Helda serta lainnya.

Mahyeldi mengatakan, sesuai ketentuan dan per Undang-undangan tepatnya setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai calon gubernur, mengharuskan ia cuti sementara sebagai wali kota terhitung dari 26 September sampai 5 Desember 2020. Ia pun akan kembali berdinas pada 5 Desember 2020, sehari sebelum masa pencoblosan, dan melanjutkan sisa masa jabatannya.

“Sesuai aturan dan ketentuan, hari ini saya bersama keluarga meninggalkan rumah dinas serta seluruh sarana-prasarana pemerintah yang saya dapatkan sewaktu menjabat wali kota. Selama masa cuti lebih kurang 2 bulan lebih saya dan keluarga memilih tinggal di Jalan Kartini No. 7 Padang, Kecamatan Padang Barat," ujarnya.

Ia berpesan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota melanjutkan pemerintahan dengan baik dan menjaga kondisi kota tetap kondusif. Penugasan Hendri Septa selaku Plt Wali Kota Padang berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat nomor 120/406/Pem 2020 yang dikeluarkan pada 21 September 2020.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kota Padang Budi Kurniawan mengatakan, selama masa cuti Rumah Dinas Wali Kota Padang tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota Padang. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 273/4368/OTDA perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Selama masa cuti Wali kota Mahyeldi, rumah dinas tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota, begitu juga kendaraan BA 1A akan di istirahatkan sementara. Plt Wali Kota Padang Pak Hendri Septa akan tetap menggunakan kendaraan dinas BA 2A. Adapun untuk kegiatan di Rumah Dinas Wali Kota Padang seperti di Gedung Putih dan Palanta Wali Kota Padang masih dapat digunakan untuk kegiatan acara kedinasan atau pertemuan dan kegiatan penting lainnya," jelas Budi. (*/SS)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran