Langgam.id - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian uang kotak infak yang bersaksi di Masjid Hukuwah Muhammadiyah Pasar Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui berinisial FF alias London (32).
Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk pada 1 Juni 2021. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat identitas pelaku pencuri uang kontak infak tersebut.
"Kami mendapatkan keberadaan pelaku di kediamannya. Personel langsung melakukan penangkapan," kata Afrides dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).
Ia menyebutkan dari penangkapan pelaku disita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat-alat yang digunakan saat beraksi melakukan pencurian uang kotak infak.
"Kami sita barang bukti dari penangkapan pelaku seperti tiga gergaji besi, satu besi penyangga jendela dan satu gembok," jelasnya.
Usai penangkapan, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Timur. Untuk saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku pun dijerat pasal 363 juncto 53 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun kurungan. (Irwanda/ABW)