Langgam.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau.
"Dengan kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan adalah dari sisi kesehatan, di mana kenaikan CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis.
Adapun kenaikan cukai rokok meliputi, industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, dan SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen. Sementara itu, untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Dengan kenaikan tarif CHT ini, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Untuk itu, pemerintah akan menyesuaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021.
Penyesuaian DBH CHT dilakukan untuk pihak-pihak yang terdampak kenaikan CHT. Ia menyebut, kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
"Pada aspek kesejahteraan, dukungan dilakukan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan bagi petani,mendorong program kemitraan bagi petani tembakau dan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai bagi petani, dan bantuan modal usaha," katanya
Sedangkan untuk bidang kesehatan, dilakukan untuk mengurangi prevalansi stunting, upaya penanganan pandemi covid-19, dan pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan. Di sektor penegakan hukum, digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan sentra indrustri hasil tembakau.(Farhan/Ela)