CPNS Kejaksaan RI Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

CPNS Kejaksaan RI Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Foto: Kominfo Padang Panjang

Langgam.id — Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS di kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Selasa (6/5/2025), menewaskan 12 orang. Salah satu korban adalah Etrick Gustaf Wenas (26), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI angkatan 2025 asal Kecamatan Pasar Minggu, DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jerniaty, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut pada Jumat (9/5/2025). Jenazah Etrick direncanakan akan disemayamkan hari ini di Palereman Suci, Karang Duwet, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

“Menurut keterangan sahabat korban, Etrick tengah dalam perjalanan kembali ke Jakarta dari Medan untuk mengurus kelengkapan administrasi sebagai CPNS Kejaksaan. Namun nahas, ia mengalami musibah sebelum sempat melanjutkan proses tersebut,” ujarnya.

Jerniaty menambahkan, Etrick dikenal sebagai sosok yang periang, baik hati, dan memiliki cita-cita kuat sejak masa kuliah untuk menjadi seorang jaksa.

“Atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Padang Panjang, kami menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian rekan kami. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan,” tuturnya.

Jenazah Etrick sempat disimpan di ruang pendingin RS Bhayangkara Padang pada Selasa malam sebelum diberangkatkan ke Kota Salatiga untuk dimakamkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Usung Konsep Ecogreen, Riyadh Group Indonesia Garap Kawasan Wisata 5.000 Ha di Mentawai
Usung Konsep Ecogreen, Riyadh Group Indonesia Garap Kawasan Wisata 5.000 Ha di Mentawai
Pemko Padang Komit Sediakan Hunian bagi Korban Terdampak Bencana Lapau Munggu
Pemko Padang Komit Sediakan Hunian bagi Korban Terdampak Bencana Lapau Munggu
Pemko Padang Mulai Kerjakan Pembangunan Jembatan Kampung Tanjung
Pemko Padang Mulai Kerjakan Pembangunan Jembatan Kampung Tanjung
Keluarga Siswi SDN 33 Rawang Tunggu Hasil Autopsi, Kuasa Hukum: Jika Terbukti, Proses Hukum
Keluarga Siswi SDN 33 Rawang Tunggu Hasil Autopsi, Kuasa Hukum: Jika Terbukti, Proses Hukum
Sepekan Setelah Ekshumasi, Hasil Autopsi Jenazah Siswi SDN 33 Rawang Belum Keluar
Sepekan Setelah Ekshumasi, Hasil Autopsi Jenazah Siswi SDN 33 Rawang Belum Keluar
Sambut Mahasiswa Baru, Rektor UNAND Tekankan 7 Pilar Menuju Generasi Unggul
Sambut Mahasiswa Baru, Rektor UNAND Tekankan 7 Pilar Menuju Generasi Unggul