CPNS Kejaksaan RI Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

CPNS Kejaksaan RI Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Foto: Kominfo Padang Panjang

Langgam.id — Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS di kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Selasa (6/5/2025), menewaskan 12 orang. Salah satu korban adalah Etrick Gustaf Wenas (26), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI angkatan 2025 asal Kecamatan Pasar Minggu, DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jerniaty, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut pada Jumat (9/5/2025). Jenazah Etrick direncanakan akan disemayamkan hari ini di Palereman Suci, Karang Duwet, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

“Menurut keterangan sahabat korban, Etrick tengah dalam perjalanan kembali ke Jakarta dari Medan untuk mengurus kelengkapan administrasi sebagai CPNS Kejaksaan. Namun nahas, ia mengalami musibah sebelum sempat melanjutkan proses tersebut,” ujarnya.

Jerniaty menambahkan, Etrick dikenal sebagai sosok yang periang, baik hati, dan memiliki cita-cita kuat sejak masa kuliah untuk menjadi seorang jaksa.

“Atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Padang Panjang, kami menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian rekan kami. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan,” tuturnya.

Jenazah Etrick sempat disimpan di ruang pendingin RS Bhayangkara Padang pada Selasa malam sebelum diberangkatkan ke Kota Salatiga untuk dimakamkan. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan kepala daerah se-Sumatra Barat pada Selasa (13/1/2026) di Auditorium Gubernur Sumbar.
4 Daerah di Sumbar Masih Butuh Perhatian Lebih dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan kondisi pascabanjir di Kabupaten Dharmasraya pada Rapat Koordinasi
Hadiri Rakor dengan Mendagri, Bupati Annisa Paparkan Kondisi Pascabanjir di Dharmasraya
Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Semoga Tidak Ada Lagi Hakim yang Main Serong
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Tanamkan Empati Sejak Dini, Mahasiswa Psikologi UPI YPTK Padang Gelar Program ProSosial untuk Anak-Anak
Tanamkan Empati Sejak Dini, Mahasiswa Psikologi UPI YPTK Padang Gelar Program ProSosial untuk Anak-Anak
Langgam.id-parkir
Pemko Padang Targetkan PAD Retribusi Parkir Naik 58 Persen Tahun Ini