Langgam.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pilkada 2020. Hal itu disebabkan karena penyebaran covid-19 yang masih belum terkendali.
"Belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat," kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (11/9/2020).
Hairansyah menyampaikan bila pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan, ada kekhwatiran penyebaran covid-19 semakin menjadi-jadi. Dilihat dari sisi hak asasi manusia, menurutnya, hal ini berpotensi melanggar hak-hak antara lain hak untuk hidup, kesehatan, dan rasa aman.
Baca juga: Ada Kandidat Positif Covid-19, KPU Sumbar Perpanjang Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Penundaan ini seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan United Nation (UN) tentang Policy brief on election covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting.
"Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini," ujarnya.
Hairansyah menyarankan hal itu berdasarkan pantauannya kondisi penyebaran covid-19 yang belum dapat dikendalikan dan justru mengalami tren peningkatan terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada. Selain itu, berdasarkan data pemerintah per 11 September 2020 juga menunjukkan peningkatan sebaran.
"Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggaran, paslon, dan pemilih dipertaruhkan," katanya. (Tempo/Yesi/ABW)