Langgam.id – Anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Barat (Sumbar) karena dinilai melanggar kode etik.
Cerint diduga rangkap tugas yakni sebagai senator dan mahasiswa koas. Badan Koordinasi HMI Sumbar menilai, dua tugas ini merupakan profesi yang harus dijalani penuh waktu.
“Makanya aduan kami ini terkait dugaan pelanggaran etik. Sama-sama kita ketahui di media massa, Cerint melakukan rangkap tugas, di mana dua tugas ini harus dilakukan penuh waktu,” ujar Sekretaris Umum Badan Koordinator HMI Sumbar, Aryanda Putra, Sabtu (6/12/2025).
Aryanda mengatakan, apabila dua tugas ini dijalani maka akan ada fungsi yang tumpang tindih. Satu sebagai senator, dan kedua mahasiswa koas.
Mahasiswa koas adalah mahasiswa kedokteran yang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana dan sedang menjalani program pendidikan profesi untuk menjadi dokter. Mahasiswa koas akan menjalani praktik langsung di rumah sakit di bawah pengawasan dokter senior.
“Tugas keduanya mengharuskan untuk penuh waktu,” ucapnya.
Aduan Badan Koordinasi HMI Sumbar ke BK DPD RI dilakukan pada Jumat (5/12/2025) bernomor 65/B/SEK/06/1447 dan diterima oleh Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI, Wilsa Dwina Yonne.
Aryanda mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi kepada Cerint, namun belum ada jawaban. Termasuk ke pihak kampus.
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi ke pihak terkait, dengan Cerint, dengan Universitas Baiturrahmah tempat dia tercatat sebagai mahasiswa, sampai sekarang belum ada balasan,” ungkapnya.
Cerint diduga menjalani koas di dua rumah sakit, yakni di RSUD Achmad Mochtar Kota Bukittinggi dan RSUD Mohammad Natsir Solok. Aryanda mengatakan, pihaknya telah mencoba meminta audiensi dan penjelasan ke kedua rumah sakit tersebut.
“RSUD M Natsir dua hari kemarin membalas surat kamu, cuman normatif saja. Sementara RSUD Achmad Mochtar kami belum mendapat balasan,” kata dia.
Bukti Foto Jadi Barang Bukti
Aryanda menjelaskan Badan Koordinasi HMI Sumbar telah melampirkan bukti kuat Cerint menjalani koas di dua rumah sakit tersebut. Salah satunya postingan foto.
“Bukti awal pengajuan laporan berupa postingaan dokter RSUD Achmad Mochtar, dokter bersangkutan berfoto mahasiswa koas, salah satunya di dalam foto adalah Cerint,” bebernya.
Selain itu, lanjut Aryanda, Badan Koordinasi HMI Sumbar juga sudah mendapat daftar mahasiswa yang menjalani koas. Hal inilah menjadi landasan kuat dalam laporan ke BK DPD RI.
“Kami duga ada pelanggaran etik. Kami serahkan semuanya ke Badan Kehormatan DPD RI,” bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Cerint masih bungkam untuk diwawancarai. (*)






