Langgam.id - Mencegah penyebaran hama dan penyakit, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk hewan dan tumbuhan ilegal yang berhasil ditahan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Jumat (4/10/2024).
Produk-produk tersebut diduga berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Ibrahim mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk yang tidak memiliki sertifikat karantina dan masuk melalui jalur yang tidak resmi.
Produk yang dimusnahkan tersebut terang Ibrahim yaitu daging babi, daging unggas olahan, daging sapi, daging kambing, ikan kering, belut kering, serta beragam buah-buahan dan sayuran yang berasal dari luar negeri.
“Produk-produk ini masuk tanpa melalui prosedur karantina yang ditetapkan dan tidak memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, kami memusnahkan seluruhnya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanian serta peternakan di Sumatra Barat,” tutur Ibrahim dilansir dari infopublik.id, Sabtu (6/10/2024).
Ibrahim megatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012. Dimana melarang pemasukan buah-buahan segar dari luar negeri melalui BIM dan sejumlah pintu masuk lainnya.
“Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah ancaman yang bisa merugikan sektor pertanian serta peternakan di wilayah ini,” ujar Ibrahim. (*/yki)