Langgam.id — Pemko Payakumbuh menggelar apel kendaraan dinas roda empat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Balai Kota Payakumbuh, Kamis (23/11/2023).
Apel kendaraan dinas ini akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Yaitu apel kendaraan dinas roda empat pada 23 November 2023 dan apel kendaraan dinas roda dua pada 24 November 2023.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman meninjau kendaraan dinas sambil memeriksa surat-surat kendaraan, Surat Izin Mengemudi pengguna kendaraan dinas, serta pengecekan fisik kendaraan tersebut.
Jasman mengungkapkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah sebagai penopang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pendapatan asli daerah.
"Hari ini kita akan mengecek kondisi kendaraan dinas satu persatu, hal ini kita lakukan karena kami melihat ada beberapa kendaraan dinas yang kotor dan tidak dirawat oleh si pemegang kendaraan," ucapnya.
Jasman menambahkan, bahwa masih ada ditemukan plat mobil eselon 3 yang lebih tinggi daripada eselon 2. Sehingga perlu dilakukan pengurutan kembali nomor plat kendaraan dinas di lingkungan Pemko Payakumbuh.
"Adapun apel ini bertujuan untuk menata kembali mobil-mobil dinas yang ada di lingkungan Pemko Payakumbuh, menginventarisir, serta penggunaannya agar sesuai dengan peraturan berlaku," bebernya.
Jasman juga menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah, aset negara yang pengguna dan peruntukannya sudah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.
"Oleh karena itu para pemegang kendaraan dinas diharapkan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang digunakan, seperti hal administrasi dan perawatannya," harapnya.
Aset itu, sambung Jasman, harus dicatat secara tertib, dirawat sebaik mungkin, dan jangan sampai disalahgunakan. Sebab tidak semua orang diberi kesempatan untuk mengelola tanggung jawab tersebut.
"Makanya di sini harus ada rasa tanggung jawab kita, bahwa kendaraan dinas merupakan cerminan dari akuntabilitas kita sebagai orang yang diberikan kepercayaan itu,” katanya.
"Penting bagi pemegang kendaraan untuk dapat mengelola dan merawat kendaraan dinas yang diamanahkan kepadanya," bebernya.
Lebih lanjut, Jasman mengimbau kepada pengguna kendaraan dinas untuk memperhatikan tata tertib dalam menggunakan kendaraan, baik sisi aturan berlalu lintas ataupun norma kesusilaan.
"Ini semua merupakan bagian dari upaya kita kepada masyarakat, bahwa kendaraan-kendaraan dinas tadi dipergunakan sesuai peruntukan, sopan, dan etis dalam pemanfaatan," jelasnya.
"Jangan sampai kendaraan dinas itu rusak berat, rawat dengan baik," tegas Jasman. (*)