Langgam.id - Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia, telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur prestasi. Kabar ini beredar luas setelah Shin Tae-yong berhasil membawa Timnas U-23 lolos ke semifinal AFC U-23 Championship 2024 dengan mengalahkan Korea Selatan.
CEK FAKTA:
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Berikut beberapa alasannya:
1. Kewarganegaraan:
- Untuk menjadi PNS, salah satu syaratnya adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Shin Tae-yong saat ini masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.
2. Usia:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia maksimal untuk menjadi PNS adalah 35 tahun.
- Shin Tae-yong saat ini berusia 54 tahun.
3. Sumber yang Tidak Terpercaya:
- Informasi mengenai pengangkatan Shin Tae-yong sebagai PNS tidak berasal dari sumber resmi seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atau PSSI.
- Informasi tersebut beredar di media sosial tanpa verifikasi fakta yang memadai.
Kesimpulan:
Informasi yang beredar tentang pengangkatan Shin Tae-yong sebagai PNS melalui jalur prestasi adalah hoaks.
Sumber Informasi:
- https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns
- https://www.klikpendidikan.id/news/35812517754/coach-shin-tae-yong-diangkat-jadi-pns-atau-pppk-viral-usai-timnas-indonesia-u23-gasak-korsel-di-piala-asia
- https://en.wikipedia.org/wiki/Shin_Tae-yong
Pemeriksa Fakta: Yose Hendra