Langgam.id - Badan Keahlian (BK) DPR memiliki tekad yang kuat dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Selain memprioritaskan tindakan penindakan, BK DPR juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, mengingat kompleksitas kasus perdagangan orang di Indonesia.
Kepala BK DPR, Inosentius Samsul, menyampaikan pernyataan tersebut kepada Parlementaria setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Negara kita ini adalah negara yang urutan kedua (memiliki kasus TPPO). Ini menjadi respon Badan Keahlian (DPR) merumuskan rekomendasi ataupun pemikiran secara dua arah, terutama dalam rangka pencegahan yang dilakukan yang langsung mengarah kepada fungsi pengawasan DPR," ujar Samsul dikutip dari dpr.go.id, Selasa (1/8/2023).
Ia yakin bahwa dengan memperkuat pendekatan preventif terhadap isu TPPO, akan membantu mengurai kompleksitas penanganan perdagangan manusia di Indonesia. Salah satu faktor penyebab tingginya angka kasus TPPO adalah tingkat kemiskinan yang tinggi di negara tersebut.
"Ini (TPPO) serious crime. Saya katakan persoalan perdagangan orang ini kan persoalan yang kompleks. Kita harus selesaikan masalahnya di hulu dulu, baru bisa selesai di hilir," tutupnya. (Dedek Wiradi/Fs)