Langgam.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Payakumbuh mengganti buku kir kendaraan bermotor dengan Smart Card (kartu pintar). Tujuannya untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor.
“Kita sudah ganti buku uji kir dengan smart card sejak akhir 2020. Penggunaan smart card ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ," kata kata Kepala Dishub Payakumbuh, Nofriwandi.
Smart card atau disebut juga Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) merupakan kebijakan dari Dirjen Perhubungan Darat untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.
“Dengan adanya smart card kir ini, bisa mencegah calo yang berada di area uji kir. Serta menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji kir langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi. Dan juga untuk mencegah peredaran buku kir palsu,” katanya.
Ia menjelasnya, smart card kir akan berisi data kendaraan. Mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan; panjang, lebar, sampai berat kosong dan berat isi.
Nantinya, kendaraan yang melakukan uji kir, selain mendapatkan satu smart card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. "Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan itu sebagai bukti sudah melakukan uji kir ketika ada operasi di jalan," terangnya.(*/Ela)