Langgam.id - Setelah penerbangan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) ditutup, kali ini Terminal Aur Kuning Bukittinggi juga menerapkan hal yang sama. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyebutkan, penutupan Terminal Aur Kuning merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas online bersama para menteri, Selasa (21/4/2020).
Larangan untuk mudik telah dicoba diterapkan di wilayah Jawa Barat, dan terbukti bisa mengendalikan jumlah pemudik yang masuk wilayah itu. Karena, pemerintah menilai, semakin sedikit orang yang mudik, maka kasus positif Covid-19 juga akan semakin berkurang.
"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo sudah jelas, kita semua harus patuhi. Data menunjukkan makin banyak yang mudik, maka tingkat naiknya orang positif Covid-19 juga makin tinggi," ujar Irwan saat berkunjung ke Terminal Aur Kuning, Jumat (24/4/2020).
Apalagi, katanya, masyarakat Minangkabau memiliki tradisi mudik (pulang kampung) setiap lebaran untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung. Untuk sementara, tahun diharapkan ditunda terlebih dahulu sampai Covid-19 ini benar-benar hilang di muka bumi.
Memang, kata Irwan, silaturahmi dengan keluarga di kampung merupakan hal yang baik, tapi mencegah penyakit jauh lebih baik. Silaturahmi sementara bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang berujung kematian tidak bisa ditunda.
"Semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran Virus Corona," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, penutupan sementara aktivitas Terminal Aur Kuning sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Penutupan dimulai Jumat (24/4/2020) sampai 7 Mei 2020, jika ada ketentuan kembali, maka bisa jadi penutupan sampai 31 Mei 2020.
"Semua angkutan umum baik kota, ataupun antar provinsi harus dihentikan sementara," katanya. (*/Rahmadi/ZE)