Langgam.id - Mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, Pemerintah Kota Padang mengukuhkan 104 aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) periode 2024-2027 pada Kamis (5/8/2024) di Gedung Youth Center Bagindo Azizchan, Padang.
Mereka tersebar di setiap kelurahan se-Kota Padang untuk nantinya diharapkan bisa mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap anak baik fisik, verbal, psikis, maupun seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Eri Senjaya menyebut sampai 31 Juli 2024 pihaknya 42 kasus kekerasan yang dialami oleh anak.
"Dari jumlah itu, yang terbanyak 19 kasus kekerasan seksual dan 17 kekerasan psikis. Ini baru yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan. Bentuk kekerasan biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal seperti keluarga dan tetangga.
"Peran aktivis PTABM adalah melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak," jelasnya.
Ia berharap, para aktivis PATBM dapat meningkatkan koordinasi dengan perangkat masyarakat untuk meminimalisir kekerasan anak di tempat tinggal masing-masing.
"Jadi, setelah acara ini, bangun komunikasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," imbaunya.
Eri Senjaya menambahkan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Pengukuhan aktivis PATBM dilakukan dengan ikrar dan penandatanganan bersama untuk mewujudkan lingkungan kelurahan tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pengukuhan dilanjutkan dengan pelatihan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. (*/Fs)