Catat! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri

Ilustrasi - kalender dan planing. (Foto: Marijana/pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB Tiga Menteri tersebut diterbitkan guna efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut seperti dilansir dari setkab.go.id.

Dalam SKB itu juga berbunyi bahwa pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Kemudian juga disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Daftar lengkap hari libur nasional 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

  1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus (*/yki)

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri
Diatur Kepres, Berikut 8 Hari Jadwal Cuti Bersama Selama 2023
Bus merupakan salah satu transportasi umum yang paling banyak diminati oleh para perantau untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran.
Sah! Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada 29 April hingga 6 Mei 2022
langgam - jalur padang-solok putus
Ma'ruf Amin Sebut Libur Maulid Nabi Digeser Agar Tak Ada yang Manfaatkan Hari Kejepit
tahun baru islam, hari libur nasional 2022, cuti bersama 24 desember
Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari, Ini Rinciannya
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan