Langgam.id-- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 itu diaplikasikan anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Golkar, M Fajar Rillah Vesky, dengan mengawali pokok-pokok pikirannya atau pokirnya pada tahun 2025, untuk urusan pemajuan kebudayaan Minangkabau.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Afri Efendi. Dia menyebut, sepanjang tahun ini, Disdikbud Limapuluh Kota sudah dua kali melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan yang bersumber dari pokir Anggota DPRD M. Fajar Rillah Vesky.
"Kegiatan pertama, peningkatan kapasitas niniak mamak atau pelatihan adat di Hotel Shago Bungsu 2, Lubuakbatingkok, Harau. Kegiatan yang dihadiri Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha ini menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya, Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto (Mak Katik), Yulfian Azrial (Yum AZ), Dr Wendra Yunaldi SH MH, dan tim dari (LKAAM) Limapuluh Kota," kata Afri Efendi Senin (1/9/2025).
Kegiatan kedua yang dilaksanakan Disdikbud Limapuluh Kota, bersumber dari pokir Fajar adalah penyediaan sarana dan prasarana lembaga adat.
“Kegiatan ini berupa penyediaan seragam adat untuak niniak mamak, monti, dubalang, dan cadiak pandai yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Situjuah Ladang Laweh dan KAN Tungkar," kata Ali Hasan.
Menurut M. Fajar Rillah Vesky, kedua kegiatan yang dilaksanakan Disdikbud Limapuluh Kota ini, tidak hanya amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan membina kebudayaan Indonesia sebagai identitas bangsa.
Wali Nagari Situjuah Ladang Laweh Mawardi Datuak Sinaro Nan Paneh dan Ketua Kerapatan Adat (KAN) setempat, Erman Dt Tan Marajo Nan Malengong, berterimakasih kepada M. Fajar Rillah Vesky yang sudah mengarahkan pokir DPRD tahun 2025 ini, untuk pelestarian dan pengembangan budaya adat Minangkabau. Terutama untuk peningkatan kapasitas niniak mamak dan sarana prasarana pendukung.
"Tidak sia-sia rasanya, kita mendudukkan putra Situjuah Limo Nagari di DPRD Limapuluh Kota. Ananda, Fajar Rillah Vesky, sudah mulai menunjukkan kinerjanya yang berpihak kepada nagari dan pelestarian adat. Terutama, niniak mamak, monti, dubalang, dan codiak pandai," kata Mawardi Dt Sinaro Nan Paneh dan E Dt Tan Marajo Nan Malengong.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Ketua KAN Tungkar, HM.Dt Bandaro Kuniang, bersama Wali Nagari Tungkar Yusrizal Dt Pado. Mereka menyebut, dalam tahun ini, sudah dua kali Disdikbud Limapuluh Kota merealisasikan pokir yang disampaikan anggota DPRD, M. Fajar Rillah Vesky. Pertama, pelatihan adat. Kedua, pemberian seragam adat. "Kami berterimakasih kepada anak kemenakan kami, Fajar Rillah Vesky," kata mereka.
Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha yang ikut menyerahkan seragam adat di Balai Adat Tungkar dan Balai Adat Situjuah Ladang Laweh, turut menyampaikan apresiasi kepada Fajar Vesky yang pokirnya berpihak untuk pemajuan kebudayaan. Walau Rito tahu, pada Pilkada lalu, Fajar Vesky sebagaimana pengakuan Fajar sendiri saat penyerahan seragam, bukanlah pendukung pasangan Safni-Rito. Namun, Rito menyebut, Fajar Vesky sebagai pribadi yang tulus.
"Orang-orang yang tulus untuk membangun nagari dan daerah ini, harus kita dukung. Karena, kalau tidak dukung, ketulusan dan semangatnya bisa tidak optimal. Makanya, saya hadir. Karena saya lihat, Fajar sosok anggota DPRD yang tulus dan berkualitas. Penyerahan seragam buat niniak mamak, monti, dubalang, dan cadiak pandai ini, menandakan bahwa tak ada pemerintah daerah menghilangkan kegiatan di Situjuah Limo Nagari," kata Ahlul Badrito Resha. (***)