Langgam.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi pada hari ini. Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan itu.
"Belum ada informasi terkait kedatangannya, pun yang bersangkutan tidak datang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Mulyadi sedianya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyedik menerima laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Mulyadi di TvOne.
"Penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," ucap Awi.
Baca juga: Soal Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Pak Mulyadi akan Memenuhi
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum. Dia menilai Bareskrim sebagai penyidik Gakkumdu tentu sudah mempunyai pertimbangan yang matang.
“Sebagai warga negara yang baik tentu Pak Mulyadi mengikuti proses hukum, ya. Bagaimanapun kita hormati proses hukum,” kata Hanky dihubungi langgam.id, Sabtu (5/12/2020). (*ABW)