Langgam.id - Calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu. Namun Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 ini menilai, penetapan tersangka merupakan konspirasi dan seolah dipaksakan.
"Penempatan tersangka itu seolah-olah dipaksakan. Karena secara substansi pengertian kampanye di luar jadwal itu tidak terpenuhi. Kemudian ada target seolah-olah sebelum tanggal 9 Desember pencoblosan ini sudah ada penetapan tersangka. Jadi itu yang dikondisikan," kata Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta dihubungi langgam.id, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, kata Hanky, penetapan tersangka kliennya salah satu bagian black campaign atau negatif black campaign. Apalagi, tampilnya kliennya di televisi dari komisi penyiaran sudah mengeluarkan hasil bahwa bukan sebuah merupakan kampanye di luar jadwal.
"Jadi kami menilai ini bagian dari konspirasi menzalimi Pak Mulyadi. Karena pengertian kampanye itu kan kalau kita lihat di undang-undang Pilkada itu kan jelas di situ difasilitasi oleh KPU, diadakan oleh KPU dan dibiayai oleh KPU," jelasnya.
"Kemudian definisi kampanye itu kan mana yang memenuhi unsur itu. Pak Mulyadi hadir di tvOne itu kan diundang. Apakah waktunya itu masuk (pelanggaran) itu kan harusnya ditujukan kepada tvOne," sambung Hanky.
Dia menduga wajar kliennya diserang, lantaran hasil polling pada pemilihan gubernur kliennya berada di posisi tertinggi. Penetapan tersangka ini sebagai upaya mengiring opini masyarakat.
"Jadi ada upaya untuk mengiringi opini masyarakat dengan penetapan tersangka ini sebelum tanggal 9 Desember. Itu negatif campaign, black campaign yang mereka tuju," tegasnya.
Seperti diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program televisi nasional.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020). Hal ini dibenarkan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka. Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin," kata kata Awi kepada langgam.id
"Untuk diketahui, penyidik dimaksud yang tangani kasus pidana pemilihan yaitu penyidik yang tergabung di Gakkumdu ya," sambungnya.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Ketua Demokrat Sumbar dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye di luar jadwal. (Irwanda)