Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai yang berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Langkah ini diambil setelah bank tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan, khususnya permodalan dan likuiditas.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah, agar tetap tenang karena dana simpanan dijamin oleh negara melalui mekanisme penjaminan.
“Nasabah tidak perlu khawatir. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sebelum pencabutan izin, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha bank dimaksud. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan, antara lain tercatat dalam pembukuan bank dan tidak melebihi batas maksimum penjaminan yang ditetapkan.
Dengan adanya jaminan dari LPS, nasabah BPR Sungai Rumbai diharapkan tetap tenang dan mengikuti proses penyelesaian yang tengah berjalan hingga likuidasi selesai dilakukan.





