Cabuli Gadis 15 Tahun, Pemuda di Padang Serahkan Diri ke Polisi

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id – Seorang pemuda berinisial DY(18) menyerahkan diri ke Polresta Padang. Dia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun.

“Dari keterangan korban, dia (korban) diajak berhubungan intim dalam kamar pelaku sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/9/2021).

Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan siapapun. Korban kemudian disiruh pergi oleh pelaku.

Namun kejadian itu akhirnya diketahui orangtua korban. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan palaku akhirya melapor ke polisi.

Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Pelaku masih menjalani pemeriksaan usai diantar keluarga ke kantor polisi.

“Pelaku diantar oleh keluarganya ke Polresta Padang setelah polisi memberitahukan kasus pelaku tersebut,” ungkap Rico.

Baca Juga

Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Solar Langka, Dinas ESDM Sumbar Dorong Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran 
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. Istimewa)
10 Fakta Mencemaskan Kekerasan Anak di Sumbar yang Naik Drastis, Korban Dilecehkan hingga Disiksa Ayah Kandung
Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Orang Tua Peserta Protes Nilai Paskibraka Nasional Berubah, Kesbangpol Sumbar Sebut Penilaian Belum Final
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela