Langgam.id - Seorang pria berinisial S (34) di Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, korban yang berusia 17 tahun itu dicabuli hingga hamil serta dibawa kabur pelaku ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Peristiwa pencabulan itu terjadi tahun 2019. Sementara, saat ini, korban telah melahirkan anak dari perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban diketahui melahirkan bayi laki-laki yang kini telah berusia satu bulan.
Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur dengan membawa korban ke provinsi lain.
"Pelaku ini sudah masuk DPO kami selama 1 tahun. Dia membawa kabur korban ke Sungai Penuh. Setelah dibujuk, akhirnya pelaku pulang ke Solok dengan membawa korban. Kami langsung menangkapnya," ujar Ferry saat dihubungi Langgam.id via telepon, Jumat (24/7/2020).
Menurut Ferry, ketika akan ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Lalu, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mencabuli korban di rumah saat istrinya keluar. Istri pelaku ini mengetahui perbuatan itu setelah curiga dari gerak gerik suaminya yang tidak biasa, sehingga ia melapor ke polisi," ungkapnya.
Saat ini, jelas Ferry, pelaku telah ditahan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 2017 Jo pasal 76 d dan e.
Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2. (Irwanda/ZE)